iklan Dishut Serahkan Alkosari Ke JPU.
Dishut Serahkan Alkosari Ke JPU.

JAMBIUPDATE.CO,JAMBI - Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Kehutanan Provinsi Jambi menyelesaikan pemberkasan terhadap tersangka Alkosari.

Kasi Pengamanan Hutan Dishut Provinsi Jambi, Iman Purwanto, mengatakan, Alkosari merupakan tersangka dengan barang bukti 8 kubik kayu yang diamankan beberapa waktu lalu.

"Barang bukti dan tersangka berupa kayu berjenis rimba campuran kita serahkan ke JPU," katanya.

Dijelaskanya, Alkosari ditetapkan sebagai tersangka dengan persnya  sebagai pengangkut kayu yang tidak dilengkapi dengan dokumen.

Lanjutnya, kayu yang dibawa oleh tersangka merupakan hasil perambahan di kawasan hutan yang berada di Kabupaten Sarolangun.

Selain kayu barang bukti yang diserahkan adalah  mobil truk berplat nomor BH 8765 SU. "Rabu 23 Mei kita serahkan karena berkasnya sudah P21," tegasnya.

Atas kasus ini Alkosari dijerat dengan UU kehutanan dan terancam mendekam di penjara selama 5 tahun. (nur)


Berita Terkait



add images