iklan Tiga terdakwa kasus narkoba jenis sabu saat mendengarkan putusan hakim di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (24/5).
Tiga terdakwa kasus narkoba jenis sabu saat mendengarkan putusan hakim di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (24/5).

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Junaidi, kurir sabu yang memiki keterbatasan fisik (difabel,red) divonis 14 tahun oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi. Putusan ini dibacakan, Kamis (24/5). 

"Mengadili terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun," ucap hakim ketua, Arfan Yani membacakan putusan.

Selain itu terdakwa juga dibebankan denda sebesar Rp1 Miliar subsider 3 bulan penjara."Atas vonis ini terdakwa dan jaksa penuntut umum diberi waktu pikir-pikir selama tujuh hari," sambung hakim.

Seperti diketahui , kejadian ini bermula ketika junaidi mendapat narkotika di Batam oleh seseorang yang dimasukkan kedalam ransel. Dan Junaidi disuruh oleh orang tersebut menghantarkan sabu itu dari Jambi menuju Tebo dengan menggunakan travel. Namun nahas saat travelbyang ditumpanginya di periksa di depan Polres tebo Sabu tersebut kedapatan di ranselnya.

Terungkap fakta dalam penangkapan ini bahwa terdakwa Junaidi telah enam kali mengantar sabu dan mendapat upah Rp10 juta untuk setiap kali aksinya. (aba)


Berita Terkait



add images