iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Perkara korupsi dugaan penerimaan suap uang ketok palu pengesahan RAPBD Jambi 2018 akan digelar besok (30/5).

Sidang diagendakan pemeriksaan terdakwa Supriyono selaku ketua Fraksi PAN DPRD Provinsi Jambi.

Hal ini disampaikan penasihat hukum terdakwa, Herman Kadir. "Besok pemeriksaan terdakwa langsung. Kita tidak menghadirkan saksi meringankan," kata Herman. 

Tidak dihadirkan saksi meringankan bagi sang legislator disebut Herman karena merupakan kesepakatan bersama. 

Sedangkan untuk agenda pemeriksaan saksi yang pada sidang sebelumnya diagendakan JPU KPK diakuinya karena pemeriksaan tiga saksi Mayloeddin, Tartiniah dan Effendi Hatta, ketiga saksi tersebut tidak pernah di BAP untuk kasus kliennya ini. 

"Jadi tidak apa tidak hadir, terlebih salah seorang saksi saya dengar masih sakit juga kemarin," tutur pengacara asli Jambi ini. 

Seperti diketahui, ada tiga tedakwa lain yang telah lebih dulu disidangkan. Mereka yakni Plt Sekda Provinsi Jambi Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Arpan, dan Asda III Provinsi Jambi.

Mereka didakwakan memberikan uang tunai sebesar Rp3,4 miliar kepada penyelenggara negara terkait pengesahan Rancangan peraturan daerah (Raperda) RAPBD Jambi 2018. (aba)


Berita Terkait



add images