iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Sidang OTT pengesahan ketok palu RAPBD Provinsi Jambi 2018 dengan terdakwa Supriyono, anggota DPRD Provinsi Jambi, digelar hari ini (30/5).

Dalam sidang ini, ada 3 anggota DPRD yang dihadirkan. Mereka yakni Efendi Hatta, Mayloeddin dan Tartinah.

Saat dicecar JPU KPK, Tartinah dan Mayloeddin mengaku menerima uang ketok palu tersebut.

"Saya menerima pak. Saya Rp88 juta. Ada potongan untuk partai," ujar Tartinah.

Hal senada juga disebutkan Mayloeddin. "Saya menerima Rp100 juta," sebutnya.

Hingga berita ini diturunkan, sidang masih berlangsung di Pengadilan Tipikor Jambi. (pds)


Berita Terkait



add images