iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Sidang OTT pengesahan ketok palu RAPBD Provinsi Jambi 2018 dengan terdakwa Supriyono, anggota DPRD Provinsi Jambi, digelar hari ini (30/5).

Dalam sidang ini, ada 3 anggota DPRD yang dihadirkan. Mereka yakni Efendi Hatta, Mayloeddin dan Tartinah.

Dalam persidangan, Tartinlah dan Mayloeddin mengaku menerima dan sudah uang ketok palu ke KPK.

"Karena ada OTT. Kita terima dan kita kembalikan Rp100 juta," ujar Mayloeddin.

BACA JUGA : Sidang Supriyono Dimulai, Anggota Dewan ini Ngaku Terima Uang Ketok Palu

Kata Dia, OTT itu menyadarkan dirina untuk mengembalikan uang. "Mengembalikan melalui penasehat
hukum," jelasnya. (pds)


Berita Terkait



add images