iklan Pemeriksaan terdakwa Supriyono.
Pemeriksaan terdakwa Supriyono.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Sidang kasus OTT ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018 dengan agenda pemeriksaan terdakwa Supriyono, sedang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu (30/6).

Dalam sidang ini, Supriyono mengaku uang ketok palu ini bermula dari kasak-kusuk di kalangan anggota dewan. Mereka tidak mau melaksanakan rapat paripurna bila tidak ada kejelasan soal uang ketok palu.

"Yang mempertanyakan pertama itu kepada saya seingat saya pak Helwi (Elhelwi,red). Beliau bilang, gimana ni pak Pri. Saya bilang kita lihat aja lah nanti," aku terdakwa Supriyono.

Mengapa mereka mempertanyakan, kata Supriyono, ini karena tahun 2017 lalu tidak beres. Banyak anggota yang tidak dapat. Jadi jangan sampai kejadian lagi.

"Pak Muhammadiyah juga mempertanyakan uang ini ke Saya. Karena saya diangkat Partai paling dekat dengan pemerintah," jelasnya. (pds)


Berita Terkait



add images