iklan Ilustrasi
Ilustrasi

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, memperpanjang masa penahanan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan perumahan PNS Kabupaten Sarolangun.

Tiga tersangka yakni M Madel mantan Bupati Sarolangun, Joko Susilo mantan Kepala Koperasi Pemkasa dan Ferry Nursanti dari pihak rekanan. Perpanjangan penahanan ini hingga 30 hari kedepan.

Kasi Penyidikan Kejati Jambi, Imran Yusuf, saat dikonfirmasi mengatakan, perpanjangan penahanan ini sudah diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Kamis (31/5) lalu.

Perpanjang masa penahanan ini terhitung mulia pada tanggal 13 Juni besok, ujar Imran Yusuf, kepada wartawan, Senin (4/6).
Untuk diketahui, Madel dan Joko Susilo serta Ferry Nursanti ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Jambi.

Ketiganya diduga telah menyebabkan terjadi kerugian negara dalam kasus pembangunan perumahan PNS Sarolangun, yang juga telah menjerat mantan Sekda Hasan Basri Harun (HBH) dan Ade Lesmana Syuhada, rekanan. (pds)


Berita Terkait



add images