JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Supriyono terdakwa kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018, dituntut 7 tahun penjara.
Tuntutan terdakwa yang merupakan anggota DPRD Provinsi Jambi ini dibacakan JPU KPK di Pengadilan Tipikor Jambi, Kamis (7/5) siang ini.
BACA JUGA : JPU Juga Tuntut Pencabutan Hak Supriyono untuk Dipilih Dalam Jabatan Publik
"Menuntut terdakwa menuntut menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan bersalah 7 tahun dan dikurangi terdakwa selama dalam persidangan," ujar JPU.
Kemudian juga dikenakan denda Rp400 subsidair 4 bulan penjara. Hingga kini sidang masih berlanjut. (pds)