iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Pengajuan Justice Collabroration yang diajukan oleh terdakwa Supriyono, ditolak oleh JPU KPK. Ini dibacakan dalam sidang tuntutan pada Kamis (7/6) di Pengadilan Tipikor Jambi.

JPU KPK mengatakan, JC yang diajukan terdakwa dengan syarat bersedia untuk memberikan keterangan yang sebenarnya dan mengungkap tindak pidana kepada negara. Namun bukan merupakan pelaku utama.

BACA JUGA : JPU Juga Tuntut Pencabutan Hak Supriyono untuk Dipilih Dalam Jabatan Publik

"Kami JPU berpendapat bahwa JC itu tidak dapat dikabulkan. Terdakwa menerima hadiah dan selaku pelaku utama aktif dalam kasus ini. Ini tidak memenuhi persyaratan," ujar JPU dalam persidangan. (pds)


Berita Terkait



add images