iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Supriyono terdakwa kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018, dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsidair 4 bulan kurubgan penjara.

Terdakwa Supriyono dikenakan Pasal 12 huruf a UU No 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Pemberantasan korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001, jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

BACA JUGA : Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan Terdakwa Supriyono

Tuntutan terdakwa yang merupakan anggota DPRD Provinsi Jambi ini dibacakan JPU KPK di Pengadilan Tipikor Jambi, Kamis (7/5) siang ini.

"Menuntut terdakwa menuntut menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan bersalah 7 tahun dan dikurangi terdakwa selama dalam persidangan," ujar JPU.

Usai persidangan, terdakwa Supriyono terlihat tersenyum sumringah ketika disapa para kerabatnya. Dia juga melambaikan tangan kepada awak media yang juga sedang berkumpul di ruang persidangan. (pds)


Berita Terkait



add images