iklan ilustrasi
ilustrasi

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di Satuan Pamong Praja Provinsi Jambi diringkus. Dia berinisial FZ (41) warga Jalan Anugrah Nomor 10 Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.

Humas Polresta Jambi, Brigpol Alamsyah Amir, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan ini. Kata Dia, penangkapan dilakukan 9 Juni 2018 sekitar pukul 22.00 WIB.

Iya, sekarang sudah diamankan di Mapolsek Telanaipura. Masih menjalani proses pemeriksaan, ujar Brigpol Alamsyah Amir, Senin (18/6).

Kata Dia, penangkapan berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B- 368/VI/2018/SPKT A, tertanggal 09 Februari 2018.

aksi pelaku ini dipergoki masyarakat dan dilaporkan ke anggota piket Satpol PP, jelasnya.

Lanjutnya, pelaku mencuri 1 unit TV Sharp ukuran 32 inchi di ruangan Kabib Trantib yang saat kejadian tidak terkunci.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 3 dan 5 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. (pds)


Berita Terkait



add images