iklan Ilustrasi
Ilustrasi

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Anggota Unit Reskrim Polsek Telanaipura meringkus seorang pelaku penganiayaan. Dia adalah Muhammad Fitriadi alias Fit (25) warga Jalan Nusa Indah III RT 08 Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.

Pria yang kesehariannya bekerja sebagai juru parkir ini diringkus karena menganiaya M Irvan Ramadhan (21) warga RT 33 Talang Bakung, Kecamatan Pall Merah, Kota Jambi.

Humas Polresta Jambi, Brigpol Alamsyah Amir, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan ini. Kata Dia, kini tersangka sudah diamankan di Polsek Telanaipura.

Kejadian bermula pada 15 April 2018 di di Tugu Juang, ujar Alam, Senin (19/6).

Pelaku memukul korban sebanyak 4 kali dengan menggunakan tangannya kebagian muka pelaku. Atas kejadian tersebut pelipis mata pelaku mengalami bengkak.

Pelaku diringkus pada Kamis (5/6) sekitar pukul 20.00 WIB Unit Opsnal Reskrim Polsek Telanaipura meringkus tersangka di depan STIE Muhammadyah.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan berat. (pds)


Berita Terkait



add images