iklan Ilustrasi
Ilustrasi

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Feri Sobri (41) warga Jalan Amin Ani, RT 06 Kelurahan Legok, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, diringkus anggota Polsek Kotabaru.

Feri diamankan karena menggelapkan mobil Toyota Kijang LX 2,4 Diesel warna Silver Metalik BH 1786 GI milik temannya Agus Rusmanto warga Jalan Bos Cokroaminoto, RT 02, Kelurahan Suka Karya, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.

Humas Polresta Jambi, Brigpol Alamsyah Amir, saat dikonfirmasi mengatakan, pelaku sudah berhasil diringkus. Kini sudah diamankan di Polsek Kotabaru.
sekarang sudah diamankan, ujar Brigpol Alamsyah Amir, Senin (19/6).

Kata Alam, modusnya, pelaku berpura-pura meminjam mobil korban untuk pergi ke daerah Merlung selama 2 hari. Setelah 2 hari, korban bertanya kepada pelaku tentang mobil tersebut, namun pelaku menjawab mobil masih berada di Merlung. Kemudian, mobil tersebut juga tak kunjung dikembalikan.

Akhirnya, korban melapor ke pihak kepolisian. Setelah melakukan penyelidikan, pelaku diringkus pada Kamis (7/6) oleh tim Opsnal Polsek Kota Baru di Kantor KIM tepatnya Jalan Sumatra Kelurahan Handil Jaya, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi. (pds)


Berita Terkait



add images