iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Dua pejabat di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Jambi dinojobkan. Surat yang dikeluarkan Pjs Wali Kota Jambi itu tertanggal 21 Juni melpaskan jabatan Kepala UPTD Upca Kota Jambi dan Kepala Binamarga Dinas PUPR Kota Jambi.

Sekeretaris Daerah Kota Jambi, Budidaya, mengatakan, pelepasan jabatan Kepala Bidang Binamarga PUPR AW dan UPT UPCA MA dikeluarkan Pjs Wali Kota Jambi tertanggal 21 Juni 2018.

Surat itu dikelurakan berdasarkan rekomendasi BPK RI Perwakilan Jambi. Sebagai tindak lanjut dari LHP BPK 2015 masalah UPCA.

Sudah kita sanksi, Kepala UPCA dan Kabid Binarga PUPR bebaskan dari jabatannya, kata Sekda Kota Jambi, Budidaya, Minggu (24/6).

Selain itu, rekomendasi BPK juga meminta pihak terkait, yakni Kepala UPCA untuk mengambalikan kerugian Negara sebesar Rp 5,12 miliar.

Itu masih proses pada Tim Penyelesaian Kerugian Daerah/Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan-Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR). Belum diansur, tuturnya. (hfz)


Berita Terkait