iklan

JAMBIUPDATE.CO, MUARABULIAN - Sukabumi Waruwu (30) seorang buruh sawit PT BSU Desa Bungku Kecamatan Bajubang, harus meringkuk di jeruji besi pasalnya lelaki yang memiliki dua orang anak ini mencoba Melakukan upaya pemerkosaan terhadap EG (18) warga camp PT BSU Kecamatan Bajubang pada Rabu (20/06) lalu.

Selain berniat melakukan upaya pemerkosaan tersangka sempat mengamcam akan membunuh korban.

" Pelaku pun mengancam akan membunuh korban, namun korban meronta dan melarikan diri,"terang Idham. 

Pada saat meronta, dijelaskan Idham, korban mengalami luka lecet dibagian siku dan lengan baju robek. Selanjutnya korban melaporkan kejadian ini ke Polres Batanghari. 

Berdasarkan laporan korban, petugas kemudian langsung bergerak menuju kebun sawit lokasi panen pelaku. Kemudian pelaku langsung diringkus tanpa perlawanan. 

" Atas perbuatannya pelaku pencabulan dan percobaan perkosaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 289 KUHP Sub pasal 285 Ayat (1) Jo Asal 53 KUH Pidana. Ancaman hukuman penjara 12 penjara,"Pungkasnya.

Terpisah tersangka saat dikonfirmasi mengatakan bahwa dirinya dipengaruhi oleh setan.

" Saya dipengaruhi setan," ungkap tersangka. (rza)


Berita Terkait



add images