iklan Ilustrasi
Ilustrasi

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Penyidik Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, segera melakukan pelimpahan tahap II terhadap tersangka kasus pembangunan Embung Sungai Abang, Kecamatan VII Koto Ulu, Kabupaten Tebo.

Pelimpahan tahap II ini direncanakan akan dilimpahkan pada pekan depan. Tentunya ini karena berkas di penyidik Polda Jambi sudah rampung.

Hal ini disampaikan oleh sumber harian ini di Mapolda Jambi. "Segera kita limpahkan berkasnya. Sudah rampung, katanya.

Tersangka dalam kasus ini yakni Ir Sarjono, Kadis Pertanian Tebo yang dalam kasus ini selaku Pengguna Anggaran atau Pejabat Pembuat Komitmen; Kembar Nainggolan, Kabid Pertanian Tebo selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK); Faisal Utama Kuasa Direktur CV Persada Antar Nusa selaku rekanan dan Jonaita Nasir pemilik proyek pembangunan Embung.

Dalam kasus ini, penyidik sudah memeriksa saksi ahli. Diantara saksi ahli yang dimintai keterangannya yakni Institut Pertanian Bogor (IPB) dan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).

Diberitakan sebelumnya, pembangunan embung ini diambil dari anggaran DAK tahun anggaran 2015. Dalam DIPA TPHKP proyek ini senilai Rp1,8 miliar. (pds)


Berita Terkait



add images