iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Sidang vonis terdakwa kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018, Supriyono dimulai siang ini (2/7). Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jambi.

Supriyono duduk di kursi pesakitan dengan menggunakan baju putih dan celana hitam. Dia didampingi oleh pengacaranya.

Saat ini majelis hakim sedang membacakan keterangan saksi yang dimuat dalam memori putusan.

Sejumlah kerabat dan keluarga dari Supriyono juga tampak hadir. Supriyono hanya terlihat menunduk di depan hakim

Sebelumnya, terdakwa Supriyono dituntut oleh JPU KPK selama 7 tahun penjara. Pasal yang dikenakan Pasal 12 huruf a Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (pds)


Berita Terkait



add images