JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Supriyono terdakwa kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018, divonis tahun penjara. Vonis dibacakan di Pengadilan Tipikor Jambi, siang ini (2/7).
Vonis dibacakan majelis hakim yang diketuai Badrun Zaini. Selain pidana penjara, Dia juga dikenakan pidana tambahan pencabutan hak politiknya.
BACA JUGA : Divonis 6 Tahun Penjara, Ini Tanggapan Supriyono
"Kepada terdakwa dikenakan pidana tambahan mencabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," ujar hakim.
Kepada terdakwa dikenakan pidana penjara 6 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsidair 3 bulan penjara. (pds)
