iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Sidang vonis Supriyono, terdakwa kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018, digelar siang ini (2/7) di Pengadilan Tipikor Jambi.

Pada kesempatan itu, majelis hakim yang diketuai oleh Badrun Zaini menjatuhkan hukuman kepada Supriyono, yakni 6 tahun kurungan penjara dan denda Rp. 400 juta subsider 3 bulan penjara.

"Dijatuhkan hukuman 6 tahun penjara. Karena telah terbukti secara sah melakukan tindak pidananya korupsi," tegas Badrun Zaini.

Menanggapi hal tersebut, Supriyono usai sidang mengaku menghormati vonis hukuman yang dijatuhkan oleh majelis hakim kepadanya.

"Kita menghormati putusan hakim. Tapi kita akan pikir-pikir dulu," katanya didampingi penasehat hukumnya kepada awak media. (wan)


Berita Terkait



add images