iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, SENGETI - Dua terdakwa kasus pembunuhan, Indri Sefiana Putri (14), siswi SMP yang merupakan warga Desa Kumpeh Ulu, Muaro Jambi, akhirnya menerima vonis hukuman atas perbuatan kejinya tersebut.

Dimana Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sengeti, Selasa (3/7) menjatuhkan vonis penjara seumur hidup untuk kedua terdakwa.

Ketua Hakim Persidangan, Dedi Muchti Nugroho menjatuhkan vonis untuk terdakwa karena terbukti melakukan Tindak Pidana Pasal 339 KUHPidana jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

"Atas perbuatan terdakwa Sofyan Hadi alias Bujang dan Irwandi alias Iwan dinyatakan bersalah dan di hukum dengan hukuman seumur hidup sesuai dengan Pasal 339 KUHPidana Junco pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana," sampai Hakim. (era)


Berita Terkait



add images