iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDTAE.CO, JAMBI - Bagi masyarakat yang masih memiliki uang pecahan emisi tahun 1998 dan 1999 penukaran dapat dilakukan ke Bank Indonesia hingga 30 Desember 2018.
Penukaran dapat dilakukan di Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) tiap Propinsi termasuk di Propinsi Jambi.

Kepala Bank Indonesia Provinsi Jambi, Bayu Martanto melalui rilisnya, mengatakan, melalui Peraturan Bank Indonesia No. 10/33/PBI/2008 tanggal 25 November 2008 telah melakukan pencabutan dan penarikan beberapa pecahan uang kertas Rupiah.

"Untuk wilayah Jambi untuk data transaksi penukaran kami tidak mantain karena kami tidak mengkompilasi data khusus penukaran yang dilakukan oleh bank, BI secara rutin melakukan pencabutan dan penarikan uang rupiah ," jelasnya.

Dilakukan pencabutan dan penarikan uang rupiah, dengan pertimbangan antara lain masa edar uang, adanya uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengaman (security features) pada uang kertas. (yni)


Berita Terkait



add images