iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Tersangka dugaan Gratifikasi dan Janji proyek di Dinas PUPR Provinsi, Zumi Zola diperpanjang masa penahanannya oleh KPK. Terhitung masa penahanan Gubernur Jambi nonaktif ini, diperpanjang hingga bulan Agustus mendatang.

Lucas Sahabat Duha, Humas PN Jambi menyebut pihaknya telah menerima permintaan lembaga antirasuah ini. "Ia diperpanjang dari tanggal 8 Juli hingga 8 Agustus," sebutnya.

Dikatakan Lucas ini merupakan perpanjangan penahanan kedua. "Untuk perpanjangan kali ini juga 30 hari," sampainya.
Atas perpanjangan ini pihaknya menyebut juga belum mengetahui alasan perpanjangan ini secara pasti.

Sementara untuk kejelasan tempat persidangan Zumi Zola, Lucas menyebut belum mengetahuinya. Tapi yang pasti kata dia nanti mengenai tempat sidang antara di Jakarta atau di Jambi , KPK akan berkoordinasi dengan PN Jambi. "Karena tempat kejadian disini, dan 2 minggu sebelum sidang kita akan dapat kepastiannya," pungkasnya. (aba)


Berita Terkait



add images