iklan Ilustrasi
Ilustrasi

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Tersangka dugaan Gratifikasi dan Janji proyek di Dinas PUPR Provinsi, Zumi Zola, kembali diperpanjang masa penahanannya oleh KPK.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan, bahwa penyidik memperpanjang penahanan terhadap gubernur Jambi non aktif itu selama 30 hari ke depan, terhitung 8 Juli - 6 Agustus 2018

"KPK masih membutuhkan keterangan yang bersangkutan dan proses pemeriksaan saksi-saksi lain," kata Febri kepada Jambi update.co, melalui pesan WhatsApp, Rabu (4/7).

Selain itu, kata Febri, penyidik KPK juga masih melakukan pendalaman terhadap fakta-fakta persidangan di kasus suap yang telah disidang untuk beberapa terdakwa di Jambi. (wan)


Berita Terkait



add images