iklan Tersangka Herman dan Novriadi saat diamankan oleh petugas Lapas Klas IIB Tebo, Kamis (5/7).
Tersangka Herman dan Novriadi saat diamankan oleh petugas Lapas Klas IIB Tebo, Kamis (5/7).

JAMBIUPDATE.CO, MUARATEBO Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Tebo, Kamis (5/7) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu ke dalam Lapas.

Dua orang berhasil dibekuk. Keduanya yakni Herman alias Buyung (24) dan Novriandi (21). Dua pemuda ini merupakan warga Kabupaten Bungo.

Modus keduanya dalam upaya menyelundupkan sabu ini yakni dengan cara membesuk temannya Reza (27) narapidana kasus narkoba yang divonis 5,5 tahun di Pengadilan Negeri Bungo.

Namun, saat menjalani pemeriksaan di pintu masuk Lapas, keduanya terlihat gelisah. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaannya. Petugas menemukan serbuk putih di dalam botol deodoran merek Rexona yang dibawa kedua pelaku.

"Kami temukan serbuk diduga sabu-sabu didalam kotak rexona (roll on) yang dibawa kedua pengunjung," ujar Kasi Benadik Lapas Klas IIB Tebo, Sarifuddin.

Sarifuddin juga menambahkan, kedua pemuda itu mengaku barang yang diduga sabu-sabu itu pesanan dari Reza narapidana pindahan Lapas Bungo. Setelah itu, Petugas Lapas berkoordinasi dengan Satnarkoba Polres Tebo dan keduanya pun langsung digiring. (bjg)


Berita Terkait



add images