iklan Supriyono saat menjalani persidangan beberapa waktu lalu.
Supriyono saat menjalani persidangan beberapa waktu lalu.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Supriyono terdakwa kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018, menerima putusan hakim Tipikor Jambi.

Dia menerima vonis 6 tahun yang dijatuhkan hakim setelah pikir-pikir selama seminggu.

Hal ini disampaikan oleh Herman Kadir, pengacara terdakwa Supriyono. Kata Dia, pihaknya tidak melakukan banding.

"Tidak banding, kita menerima apa adanya ajalah. Terdakwa Supriyono juga tidak mau banding," ujar Herman Kadir, Senin (9/7).

Sebelumnya, Supriyono divonis majelis hakim 2 Juli 2018 dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp400 juta subsidair 3 bulan penjara.

Selain itu, Dia juga dikenakan pidana tambahan yakni dicabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun setelah menjalani masa hukuman. (pds)


Berita Terkait



add images