iklan Kadis Pertanian Tebo, Sarjono saat Ditahan Penyidik Tipikor Polda Jambi, Minggu (9/7).
Kadis Pertanian Tebo, Sarjono saat Ditahan Penyidik Tipikor Polda Jambi, Minggu (9/7).

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Empat tersangka kasus pembangunan Embung Sungai Abang, Kecamatan VII Koto Ulu, Kabupaten Tebo, yakni Ir Sarjono, Kembar Nainggolan, Faisal Utama dan Jonaita Nasir mendekam di balik jeruji besi.

Mereka ditahan oleh penyidik Tipikor Polda Jambi di rumah tahanan Polda Jambi, Minggu (9/7). Penahanan dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan dalam kasus ini.

Selain itu, berkas penyidikan keempat tersangka juga sudah lengkap alias P21 dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jambi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Pol I Komang Sandi Asrana, saat dikonfirmasi di Polda Jambi, mengatakan, saat ini kasus yang menjerat keempat tersangka sudah dirampungkan.

Sekarang bkerasnya sudah P21. Kita akan lakukan tahap selanjutnya, ujar Kombes Pol I Komang Sandi Asrana, kepada wartawan.

Pantauan di lapangan, keempat tersangka ditahan usai dilakukan pemeriksaan. Mereka digiring dari lantai II dengan menggunakan baju tahanan berwarna orange.
Sebelum dimasukkan ke Rutan, mereka terlebih dahulu dilakukan pengecekan kesehatan di ruangan Biddokkes Polda Jambi.

Diketahui, dalam kasus ini tersangka Ir Sarjono selaku Kadis Pertanian Tebo yang juga Pengguna Anggaran atau Pejabat Pembuat Komitmen; Kembar Nainggolan, Kabid Pertanian Tebo selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK); Faisal Utama Kuasa Direktur CV Persada Antar Nusa selaku rekanan dan Jonaita Nasir pemilik proyek pembangunan Embung.

Diberitakan sebelumnya, pembangunan embung ini diambil dari anggaran DAK tahun anggaran 2015. Dalam DIPA TPHKP proyek ini senilai Rp1,8 miliar. (pds)


Berita Terkait



add images