iklan Satpol PP Kota Jambi saat Angkut Ratusan Durian di Tugu Juang.
Satpol PP Kota Jambi saat Angkut Ratusan Durian di Tugu Juang.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Ada sebanyak 211 buah durian diamankan oleh Satpol PP Kota Jambi dalam razia ketertiban umum, Kamis (12/7). Razia kali ini menyasar pada pedagang buah atau durian yang berjualan di atas trotoar dan badan jalan di seputaran Tugu Juang Kota Jambi. 

Pantauan di lapangan, buah durian yang dijual di trotoar langsung diamankan ke Mako Satpol PP. Sebab, para penjual sudah berulang kali diberi peringatan agar tidak menjual durian di atas badan jalan atau trotoar.

BACA JUGA : Razia PKL Nakal, Satpol PP Kota Jambi Angkut Ratusan Durian

Fajri, Kabid Ketertiban Umum Satpol PP Kota Jambi, mengatakan, pihaknya memberi waktu 1 X 24 jam bagi para penjual yang dagangannya telah diamankan Satpol PP. Jika dalam waktu 1 X 24 tersebut tidak melapor dan tidak mendatangi Mako Satpol PP, maka, buah durian tersebut akan dilelang. Uang hasil dari lelang tersebut tetap akan diberikan kepada pemilik durian.

Kalau tidak ada yang melapor akan kita lelang tentunya dengan harga yang murah. Namun tetap uang hasil lelang akan diberikan kepada pemilik durian,jelasnya.
Namun, jika pedagang atau pemilik durian melapor, akan diproses secara administrasi sesuai dengan peraturan yang ada. Penjual tersebut juga akan bisa diberi sanksi dan denda.

Kalau mereka datang dan melapor, dagangan mereka akan kita kembalikan. Namun tetap diproses secara administrasi dan akan dikenakan denda sesuai dengan kesalahan mereka. Denda berkisar Rp 2 juta hingga Rp 10juta. Sesuai dengan kesalahan mereka,.pungkasnya. (mg9)


Berita Terkait



add images