iklan Delapan tersangka penyalahgunaan narkotika saat berada di Mapolsek Tegalsari, Rabu (15/8) (Dida Tenola/JawaPos.com)
Delapan tersangka penyalahgunaan narkotika saat berada di Mapolsek Tegalsari, Rabu (15/8) (Dida Tenola/JawaPos.com)

JAMBIUPDATE.CO Jajaran Reskrim Polsek Tegalsari, Surabaya membekuk 8 orang terkait penyalahgunaan narkotika. Dua orang diataranya berstatus sebagai pengedar.

Kanitreskrim Polsek Tegalsari Iptu Zainul Abidin menjelaskan, dua orang pengedar tersebut adalah Fathor, 23; dan Fahrul Amin, 24. Keduanya warga Kelutran Panjunan III, Surabaya. "Setelah menangkap dua orang itu kami kembangkan lagi kasusnya dan berhasil mengamankan enam orang lainnya," jelas Abidin kepada wartawan, Rabu (15/8).

Keenam oran itu antara lain Faris Alfatoni, 23; Didik Dwijayanto, 22; M. Jainuri, 25; Rosi Ardaka, 25; Mustofa, 24; dan Djumaat, 25. "Total barang bukti sabu-sabu yang berhasil kami amankan seberat 3,05 gram," imbuhnya.

Dari penangkapan tersebut, polisi mendapat satu temuan yang cukup memprihatinkan. Dua orang pengedar tersebut rupanya juga terbiasa mengkonsumsi serbuk haram tersebut. Parahnya lagi, mereka berfantasi saat nyabu.

Fantasi itu dilakukan lewat hiasan aquarium. Mereka memasukkan manik-manik berbentuk ikan ke dalam alat isap. "Pengakuan mereka karena bisa bikin sensasi seperti di laut saat mengirup sabu-sabu," ucap polisi dengan dua balok di pundak tersebut.

Fathor, salah satu pelaku yang berfantasi itu membeberkan, dia terinspirasi dari internet. "Mainan (hiasan aquarium) itu punya adik. Saya lihat di youtube, sensasinya unik," bebernya.

Dia mengaku sudah dua tahun menjadi pengedar. Total, selama menjadi pengedar, dia sudah menjual sabu-sabu sekitar 50 gram.

(did/JPC)


Sumber: www.jawapos.com

Berita Terkait



add images