JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Ratusan tenaga honorer kategori 2 (K2) menggeruduk kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi, Rabu (26/9).
Aksi tersebut merupakan bentuk kekecewaan mereka terkait nasib mereka dengan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah.
Mereka menuntut agar segera dilakukan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). "Kami menolak penerimaan tes CPNS 2018 dari jalur umum," kata koordinator aksi.
Selain itu, meneteskan juga menuntut dan menolak Peraturan Menteri (Permen) PANRB Nomor 36 dan 37 Tahun 2018. Keduanya mengisyaratkan aturan batas usia PNS yang dinilai merugikan honorer K2. (wan)