iklan Satgas PKH Tertibkan PETI di Kawasan TNKS Merangin, 3,5 Hektare Bekas Tambang Ditemukan
Satgas PKH Tertibkan PETI di Kawasan TNKS Merangin, 3,5 Hektare Bekas Tambang Ditemukan

JAMBIUPDATE.CO, MERANGIN – Tim Terpadu Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melakukan penertiban aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), Kabupaten Merangin, Kamis (5/11/2026).

Penertiban dilakukan di kawasan perbatasan Penetai, Desa Muara Emat, Kecamatan Batang Merangin, Kabupaten Kerinci, dengan Desa Birun, Kecamatan Pangkalan Jambu, Kabupaten Merangin.

Kegiatan tersebut melibatkan Satgas PKH, TNI, Kejaksaan, Polri, serta Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat (BBTNKS).

Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, tim tidak menemukan aktivitas PETI yang sedang berlangsung saat patroli dilakukan. Namun, petugas menemukan sejumlah lokasi bekas galian tambang ilegal yang telah ditinggalkan.

Luas kawasan yang terindikasi sebagai lokasi bekas aktivitas PETI diperkirakan mencapai sekitar 3,5 hektare.

Dalam kegiatan tersebut, Satgas PKH juga memasang papan larangan atau plang di tiga titik. Pemasangan dilakukan sebagai bentuk pemberitahuan sekaligus peringatan kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas yang dilarang di dalam kawasan hutan TNKS.

Selain itu, petugas melakukan pembongkaran dan pembakaran pondok-pondok yang berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui digunakan sebagai sarana pendukung aktivitas PETI.

Patroli dan penertiban ini bertujuan meningkatkan pengawasan serta mencegah kembali berlangsungnya aktivitas pertambangan emas tanpa izin di kawasan konservasi TNKS.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi mendukung sinergi antara Satgas PKH, TNI, Kejaksaan Agung RI, Polri, Balai Besar TNKS, pemerintah daerah, serta aparat penegak hukum dalam menjaga keberlanjutan pengawasan kawasan hutan.

Kolaborasi lintas instansi tersebut dinilai menjadi faktor penting dalam upaya mencegah aktivitas ilegal sekaligus menjaga kelestarian kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat.(*)


Berita Terkait



add images