iklan Dua pelaku perampasan uang ratusan juta saat diekspose ke awak media di Mapolsek Jelutung, Senin (22/10).
Dua pelaku perampasan uang ratusan juta saat diekspose ke awak media di Mapolsek Jelutung, Senin (22/10).

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Aksi pencurian dengan pemberatan (Curat) kembali terjadi di Kota Jambi. Kali ini, uang sebesar Rp110 juta milik Abdul Rahmab Siregar, raib digondol pelaku. Beruntung, pihak kepolisian berhasil mengungkap kasus ini. Dua pelaku berhasil dibekuk.

Keduanya yakni Anton Tabrani (37) warga Perumahan Kota Baru Indah, Rt 30, Kelurahan Simpang Rimbo, Kecamatan Alam Barajo dan Gerald (41) Warga Jalan Lingkar Barat, Lorong Lovero RT 05, Kelurahan Bagan Pete, Kecamatan Alam Barajo.

Kapolsek Jelutung, IPTU Faesal, saat pres release di Mapolsek Jelutung, Senin (22/10) membenarkan hal ini. Kata Dia, kedua pelaku dibekuk berdasarkan laporan polisi LP/B - 146/ VIII/2018/SPK I. 7 Agustus 2018.

Total kerugian sebesar Rp110 juta milik korban dibawa kabur pelaku, ujar IPTU Faesal, kepada wartawan, kemarin (22/10).

IPTU Faesal menjelaskan, kejadian bermula saat korban mengambil uang di Bank Mandiri sekitar pukul 16.15 WIB. Setelah mencairkan uang tersebut, korban berniat ke pasar untuk membeli peralatan pertanian.

Namun, ditengah perjalan, ban mobil milik korban mendadak kempes bagian belakang. Saat itu, korban didatangi oleh salah satu pelaku dan langsung merusak pintu bagian depan sebelah kanan.

"Mobil korban berbunyi, saat korban menoleh ke arah mobilnya ternyata pintu sudah terbuka dan uang yang ada di dalam tas di kuris bagian tengah telah lenyap, katanya.

Tersangka diamankan di rumahnya masing-masing. Atas perbuatannya dua pelaku tersebu dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5 KUHAPidana. (pds)


Berita Terkait



add images