iklan Dua tersangka dan barang bukti pengeboran minyak ilegal saat diekspose ke media di Mapolres Batanghari, Selasa (23/10).
Dua tersangka dan barang bukti pengeboran minyak ilegal saat diekspose ke media di Mapolres Batanghari, Selasa (23/10).

JAMBIUPDATE.CO, BATANGHARI Pihak kepolisian terus melakukan penindakan terhadap aktivitas pengeboran minyak ilegal di Bajungan. Sabtu (20/10) lalu, dua orang dibekuk oleh anggota Satreskrim Polres Batanghari. Penangkapan tepatnya di Desa Bungku Indah RT 01, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari. 

Keduanya yakni Suget Kardopes (27) warga Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Muarabulian dan Rora alias Romi (33) warga Desa Kroya, Kecamatan Lais, Banyuasin.

Kapolres Batanghari, AKBP Mohammad Santoso, didampingi Wakapolres Batanghari, Kompol Soekamto dan Kasat Reskrim, AKP Dhadhag Anindito, membenarkan penangkapan dua pelaku illegal drilling Desa Bungku.

"Ada dua pelaku illegal drilling yang telah kita amankan. Mareka kita amankan karena melakukan kegiatan illegal drilling di daerah Bungku, Kecamatan Bajubang," ujar Kapolres saat pres release di Mapolres Batanghari, Selasa (23/10).

Selain mengamankan dua pelaku, sambungnya, pihaknya juga telah mengamankan beberapa alat bukti. Diantaranya satu unit motor Honda Revo yang telah dimodifikasi menjadi dua gear.

Kemudian, satu roll besi lengkap dengan tali tambang, satu roll bawah yang terbuat dari besi, satu canting minyak, satu mesin pompa air, satu gulung selang dan dua dirigen minyak ilegal. (rza)

 


Berita Terkait



add images