iklan Dua pelaku perampasan uang ratusan juta saat diekspose ke awak media di Mapolsek Jelutung, beberapa waktu lalu.
Dua pelaku perampasan uang ratusan juta saat diekspose ke awak media di Mapolsek Jelutung, beberapa waktu lalu.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Aksi pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan kerugian uang Rp110 juta milik Abdul Rahmab Siregar, berhasil diungkap anggota Unit Reskrim POlsek Jelutung, beberapa waktu lalu. Dua pelaku berhasil diringkus. Korban merupakan nasabah bank.

Keduanya yakni Anton Tabrani (37) warga Perumahan Kota Baru Indah, Rt 30, Kelurahan Simpang Rimbo, Kecamatan Alam Barajo dan Gerald (41) Warga Jalan Lingkar Barat, Lorong Lovero RT 05, Kelurahan Bagan Pete, Kecamatan Alam Barajo.

Kapolsek Jelutung, IPTU Faesal, saat dikonfirmasi di Mapolda Jambi, Jumat (26/10) mengatakan, keduanya masih diamankan di Polsek Jelutung.

Prosesnya tetap lanjut. Kita sudah mulai pemberkasan, ujar IPTU Faesal, kepada wartawan.

Menurutnya, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap tiga pelaku yang sudah ditetapkan kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Ketiganya yakni AS, TN dan PD. (pds)


Berita Terkait



add images