iklan Proses pemusanahan sabu milik tersangka MP di Mapolres Batanghari, Selasa (30/10).
Proses pemusanahan sabu milik tersangka MP di Mapolres Batanghari, Selasa (30/10).

JAMBIUPDATE.CO, BATANGHARI Anggota Satresnarkoba Polres Batanghari, Selasa (30/10) memusnahkan 17,8 gram barang bukti narkoba jenis sabu dari tersangka berinisial MP, warga Batanghari. 

"Barang bukti disisihkan 0,05 gram untuk barang bukti dipersidangan, ujar Kasat Narkoba Polres Batanghari, Nasution, kepada wartawan, Selasa (30/10).

Pemusnahan ini dilakukan dengan cara mencampurkan sabu dengan air, kemudian diblender. Pelaksanaan pemusnahan barang bukti disaksikan perwakilan dari, Pengadilan Negeri Muarabulian, Kejaksaan Negeri Batanghari, dan BNNK Batanghari.

"Barang bukti ini milim tersangka MP," jelas Kasat.

Dari hasil penyelidikan, barang haram yang dikuasai MP akan diedarkan di daerah perbatasan Batanghari-Sarolangun. Di perbatasan kedua kabupaten itu merupakan terbanyak aktivitas sopir.

"Konsumennya bbanyak dari kalangan sopir truk. Katanya digunakan untuk menambah stamina. Di Batanghari ada dua wilayah perbatasan yang rawan peredaran narkoba, Bathin XXIV dan Marosebo Ulu," bebernya.

Untuk diketahui MP (20), warga Desa RT 01 Desa Jelutih, Kecamatan Bathin XXIV, Batanghari, ditangkap pada Rabu (17/10) lalu. (rza)

 


Berita Terkait



add images