iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Dua tersangka kasus program Bimbingan Teknis (Bintek) DPRD Kota Jambi, sore ini (1/11) ditahan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi.

Keduanya yakni Nur Ikhwan selaku Bendahara 2012-2014 dan Sahrial selaku PPTK dalam kegiatan ini.

Kasi Penyidikan Kejati Jambi, Imran Yusuf saat dikonfirmasi di Kejati Jambi menyebutkan, keduanya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Jambi.

"Penahanan kita lakukan selama 20 hari kedepan," ujar Imran Yusuf.

Menurutnya, keduanya ditetapkan tersangka setelah dilakukan pemeriksaan selama 4 hari.

"Hari ini pemeriksaan lanjutan. Kita tetapkan sebagai tersangka dan langsung kita tahan," katanya.

"Penahanan kita lakukan untuk mempermudah proses penyidikan," tandasnya. (pds)


Berita Terkait



add images