iklan Ihsan Yunus.
Ihsan Yunus.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Kecelakaan jatuhnya pesawat Lion Air JT-610 di perairan Karawang, Jawa Barat, Senin (29/10) lalu begitu menyita perhatian publik satu minggu terakhir. Walaupun kotak hitam masih perlu diteliti untuk secara definitif menentukan penyebab utama kecelakaan, pertanyaan terhadap standar keselamatan pesawat terbang kembali mengemuka.

Maskapai berbiaya rendah (low cost carrier/LCC) seperti Lion Air kembali menjadi pusat perhatian apakah rumor yang beredar bahwa maskapai LCC tidak mengindahkan standar keselamatan demi memotong biaya benar-benar terjadi.

Wacana untuk menentukan batas bawah tarif pesawat terbang kembali mengemuka. Sebenarnya Kementrian Perhubungan telah mengatur hal tersebut, sehingga tarif pesawat terbang tidak boleh dipatok semurah mungkin.

Selain batas bawah, batas atas tarif pesawat tebang juga diatur terutama agar maskapai tidak menetapkan harga terlalu mahal terutama di periode liburan (peak season).

Ditemui untuk dimintai tanggapannya, Ihsan Yunus, anggota DPR RI dari Komisi VI, Fraksi PDIP, Dapil Jambi mengatakan kasus Lion Air harus menjadi pemicu pemerintah benar-benar mengawasi bisnis maskapai secara ketat.

Saya yakin sebuah kecelakaan pesawat itu tidak hanya terjadi karena faktor tunggal, misalnya adanya kerusakan mesin. Apabila ada kerusakan mesin berarti harus diperiksa apakah perawatan dan pemeliharaan mesin diperhatikan maskapai," ujarnya.

Ihsan menyebutkan, soal perawatan mesin butuh biaya pemeliharaan yang sangat mahal, setelahnya harus diperiksa apakah anggaran untuk biaya pemeliharaan ini sudah layak dan dapat memenuhi standar yang ditetapkan. Anggaran juga bisa saja dipengaruhi pola manajemen bisnis maskapai.

"Karena bersaing secara ketat untuk tawarkan tiket semurah mungkin, bukan tidak mungkin biaya pemeliharaan yang mahal diakali supaya terpangkas. Ini tentunya bisa jadi masalah besar, ujar Ihsan lagi.

Ihsan mengaku dirinya di Komisi VI antara lain melakukan pengawasan BUMN. Pihaknya selalu detil memperhatikan pola manajemen lewat pemeriksaan baik dari aspek keuangan hingga operasional atau kinerja.

"Laporan keuangan harusnya dapat mengindikasikan ke mana saja anggaran dialokasikan. Hal ini tentunya penting juga dilakukan untuk maskapai. Wacana tarif batas bawah juga sudah lama dibahas misalnya dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)," ucapnya.

Di satu sisi bisnis harusnya semurah mungkin, di lain sisi, khusus untuk bisnis maskapai, jangan sampai demi dapat tarif yang murah anggaran yang penting untuk biaya pemeliharaan dipangkas, tambah Ihsan. Wacana tarif batas bawah dapat digulirkan tapi saya pribadi lebih merasa pemeriksaan manajemen terutama untuk keputusan alokasi anggaran pemeliharaan pesawat benar-benar diawasi ketat Kementrian Perhubungan. Jangan sampai justru nanti pasar maskapai LCC yang mati, tukasnya. (aiz)


Berita Terkait



add images