iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Sidang terdakwa dugaan korupsi proyek Pipanisasi Kabupaten Tanjabbar tahun 2009- 2010, Hendri Sastra yang merupakan Mantan Kadis PU Tanhab Barat, digelar di Pengadilan Tipikor Jambi, siang ini (5/11).

Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jambi menghadirkan lima orang saksi. Kelimanya yakni Apri Dasman, Arif Samudi dan David Sihombing yang merupakan PNS di Tanjab Timur. Kemudian dua pihak swasta Dewi Mustika dan Roni Triangggoni.

"Berapa saksi yang dihadirkan," tanya hakim ketua, Erika Ginting kepada JPU.

"Ada lima yang mulia. Tiga dari PNS dan dua dari swasta," jawab JPU.

Saat ini, sedang dimintai keterangan saksi Apri Dasman dan David Sihombing. Sebelum memberikan keterangan, mereka terlebih dahulu disumpah.

Diketahui, Hendri Sastra mengetahui pelaksanaan pekerjaan pembangunan sarana air bersih Tebing Tinggi-Kuala Tungkal Tahap II, Kecamatan Tebing Tinggi-Kuala Tungkal Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2009-2010.

Dari perbuatannya, Hendri Sastra telah memperkaya Wendi Leo Herianwan selaku Kuasa Direktur PT Batu Artha Mandiri. Inu karena melakukan pembayaran atas kontrak anak ke-II pada saat progres fisik mencapai 98,66 %. (pds)


Berita Terkait



add images