iklan Syafrizal saat diamankan bersama anaknya
Syafrizal saat diamankan bersama anaknya

JAMBIUPDATE.CO, MUARA BUNGO - Dalam satu bulan terakhir Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Bungo, berhasil membekuk tiga orang pelaku penyalahguna Narkoba, satu diantara pelaku adalah seorang wanita

Pelaku yang diamankan tersebut dibekuk pada waktu dan tempat berbeda, diantaranya Tengku Syafrizal Syah, diamankan (17/10/2018) di areal SPBU Senamat, Kecamatan Pelepat.

Syafrizal Syah kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 10,36 gram. Mirisnya, saat diamankan, pelaku membawa anak laki - lakinya yang diperkirakan masih berusia sekitar 3 tahun.

Sementara, tanggal  28/10/2018  polisi kembali membekuk Metrawati alias Imel di sebuah kos-kosan di Kelurahan Sungai Pinang, Kecamatan Bungo Dani. Dari tangan pelaku polisi menyita berang bukti narkotika jenis Ecstasy seberat 0,20 gram. Pelaku menyimpan barang haram di dalam bra.

Berselang satu hari, tepatnya 29/10/2018, petugas kembali membekuk Mansur di Simpang Permata Elok, Kelurahan Manggis, Kecamatan Bathin III beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat 460,86 gram.

Kapolres Bungo AKBP Januario Jose Morais saat konferensi pers menyampaikan barang bukti yang disita diduga berasal dari Provinsi Aceh, hingga saat ini masih dalam tahap penyelidikan Sat Res Nakoba Polres Bungo.

"Satuan narkoba masih melakukan penyelidikan adanya pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini, barang bukti diduga berasal dari Provinsi Aceh. Dan ketiga pelaku adalah pemakai dan pengedar," ucapnya, Senin (5/11).

Atas perbuatan pelaku, Metrawati alias Imel diganjar dengan pasal 114 (1) UU No 35/2009 dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. Sedangkan 2 tersangka laki - laki diancam dengan pasal 114 (2) UU No 35/2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (ptm)

 

 


Berita Terkait



add images