iklan Dua sekawan Julius Leonardo Sihombing dan Rikardo Lumbantoruan, usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (13/11).
Dua sekawan Julius Leonardo Sihombing dan Rikardo Lumbantoruan, usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (13/11).

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Dua terdakwa kasus pencurian dengan kekerasan, Julius Leonardo Sihombing dan Rikardo Lumbantoruan, dituntut dua tahun penjara. Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Selasa (13/11).

Menurut JPU, Lidya Rotua Simanjuntak, kedua pelaku terbukti dan sah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

Menimbang perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan. Kedua terdakwa terbukti melanggar pasal tersebut, dan dituntut dengan hukuman penajra selama dua tahun, ujar JPU, Lidya.

Usai pembacaan tuntutan, kedua terdakwa tampak tertunduk lesu. Sementara itu, Ketua Majelis Hakim, Arfan Yani menunda persidangan hingga Kamis (29/11) mendatang dengan agenda putusan.

Diberitakan sebelumnya, kedua terdakwa harus menjalani persidangan karena terjerat kasus pencurian sebuah Hp terhadap dua orang wanita di depan Lippo Plaza Jambi, Kecamatan Jambi Timur. (pds)


Berita Terkait



add images