iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Dua terdakwa kasus dugaan korupsi Embung di Sungai Abang, Kabupaten Tebo, berniat mengembalikan kerugian negara. Ini disampaikan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Rabu (14/11).

"Nainggolan dan Joinata Nasir akan mengembalikan uang kerugian negara," ujar tim kuasa hukumnya dihadapan majelis hakim.

Pengembalian kerugian negara ini akan dilakukan besok (15/11) yang dititipkan ke JPU. Hanya saja, belum dibeberkan berapa uang yang akan dikembalikan tersebut.

Sidang akan dilanjutkan Rabu (21/11) mendatang dengan agenda mendengarkan tuntutan JPU.

Untuk diketahui, kasus ini menjerat empat terdakwa mereka adalah Sarjono, Kadis Pertanian Tebo, selaku Pengguna Anggaran atau Pejabat Pembuat Komitmen. Kemudian Kembar Nainggolan, Kabid Pertanian Tebo selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK); Faisal Utama, Kuasa Direktur CV Persada Antar Nusa selaku rekanan; dan Jonaita Nasir pemilik proyek pembangunan embung. (pds)


Berita Terkait



add images