iklan Kasat Reskrim, AKP Dhadhag Anindito, saat melakukan pres release penangkapan karyawan PT Indomarco Pristama di Mapolres Batanghari, Rabu (28/11).
Kasat Reskrim, AKP Dhadhag Anindito, saat melakukan pres release penangkapan karyawan PT Indomarco Pristama di Mapolres Batanghari, Rabu (28/11).

JAMBIUPDATE.CO, BATANGHARI - Anggota Satreskrim Polres Batanghari berhasil meringkus pelaku penggelapan uang. Pelaku yakni AR (29) warga RT 13 JL Patimura, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.

Pria yang keseharian bekerja sebagai Supervisor PT Indomarco Pristama, itu diamankan karena melakukan penggelapan uang milik perusahaan tempatnya bekerja senilai Rp9 juta.

Kapolres Batanghari, AKBP Mohammad Santoso melalui Kasat Reskrim, AKP Dhadhag Anindito, membenarkan penangkapan ini. Kata Dia, penangkapan berdasarkan laporan pihak PT Indomarco Pristama.

"Laporan tersebut masuk pada 30 Oktober 2018 lalu," kata AKP Dhadhag Anindito, Rabu (28/11) di ruang kerjanya.

Kata Dhadhag, setelah pihaknya mendapatkan laporan tersebut, langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.

"Sebelum tertangkap pelaku sudah kita panggil sebanyak dua kali. Namun pelaku tidak datang. Akhirnya kita melakukan penyelidikan tentang keberadaan pelaku. Akhirnya pelaku berhasil kita amankan pada Selasa (27/11) di kota Jambi dengan keadaan sehat," ungkap Kasat Reskrim.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman penjara diatas lima tahun penjara. (rza)


Berita Terkait



add images