iklan Petugas saat mengamankan tersangka pencurian kotak amal di Mushola Baitul Rohim, RT 09, Kelurahan Pasar Bangko.
Petugas saat mengamankan tersangka pencurian kotak amal di Mushola Baitul Rohim, RT 09, Kelurahan Pasar Bangko.

JAMBIUPDATE.CO, MERANGIN - Jajaran Polsek Bangko berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan seperti yang tertuang dalam pasal 363 KUHP.

Kali ini pelaku bernama Suhendra (31) warga RT 07, Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko yang kedapatan oleh warga sedang mencuri kotak amal di Mushola Baitul Rohim, RT 09, Kelurahan Pasar Bangko.

Ulah yang sempat diketahui oleh penjaga Mushola dan sempat diteriaki maling itu membuat Suhendra tidak luput dari bulan-bulanan massa hingga babak belur sekitar pukul 09.00 WIB Jumat (30/11/2018).

Berdasarkan keterangan dari penjaga Mushola Nazirion pada saat kejadian dirinya sedang tidur dan dibangunkan oleh tetangga karena ada yang mencuri kotak amal.

"Banyak warga yang mengejar pelaku yang melarikan diri dan berhasil ditangkap oleh warga, sayapun melaporkan ke pihak Kepolisian," terang Nazirion.

Sementara Kapolsek Bangko, IPTU Sitorus, membenarkan bahwa anggotanya sudah mengamankan pelaku dan barang bukti berupa sepeda motor, linggis, kotak amal, serta uang Rp 436.000.

"Sudah kita amankan pelaku dan barang bukti berupa sepeda motor pelaku, linggis, kotak amal dan uang lebih kurang Rp. 436.000," terang IPTU Sitorus. (wwn)


Berita Terkait



add images