iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi menyatakan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif dewan tentang Tata Kelola Lahan Gambut adalah upaya menghindari degradasi lahan agar tidak menambah kompleksitas permasalahan dalam kerusakan ekosistem di daerah itu.


Pernyataan tersebut disampaikan juru bicara DPRD, Kusnindar dalam paripurna DPRD dengan agenda tanggapan dan jawaban DPRD Provinsi Jambi terhadap pendapat gubernur atas Ranperda Tata Kelola Lahan Gambut tersebut, Senin (26/11).

"Dalam konteks mitigasi perubahan iklim, sangat diperlukan tata kelola lahan untuk menghindari degradasi lahan gambut," kata Kusnindar.

Menurutnya, lahan gambut dapat memberikan manfaat sebagai sumber ekonomi yang selaras dengan praktek sosial budaya serta menjaga keseimbangan ekologi.

"Tentunya yang lebih penting adalah untuk menjaga kerusakan ekosistem dan dapat memberikan keuntungan bagi masyarakat sekitarnya melalui pola pemanfaatan yang sesuai dengan tata guna lahan," katanya lagi.

Ranperda tentang Tata Kelola Lahan Gambut Provinsi Jambi itu diharapkan dapat mengedepankan kebijakan pemerintah baik di tingkat pusat dan daerah dalam tata kelola lingkungan, mendorong pemanfaatan yang lebih kepada kesejahteraan masyarakat baik di dalam maupun sekitar wilayah gambut dan memberikan keseimbangan ekosistem.

"Sebagaimana kita ketahui bahwa dominasi wilayah gambut di Provinsi Jambi juga berada di Kabupaten Muarojambi, Tanjungjabung Timur dan Tanjungjabung Barat," kata Kusnindar. (wan)


Berita Terkait



add images