iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Empat terdakwa kasus Korupsi pembangunan Pipanisasi Kabupaten Tanjabbar, Rabu (5/12) menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jambi. Dalam sidang, keempat terdakwa didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang membuat negara mengalami kerugian Rp18 miliar.

Keempat terdakwa yakni, mantan Plh Kadis PU Tanjabbar, Sabar Barus (59); Pelaksana Lapangan PT Mega Citra Consultan, Hendy Kusuma(51); Direktur PT Mega Citra Konsultan, Eri Dahlan (60) dan Kuasa Direktur PT Batur Artha Mandiri, Wendi Leo Heriawan (48).

Sidang diketuai majelis hakim Erika Sari Emsah Ginting dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejari) Jambi, I Putu Eka Suyantha dan Hakim Albana.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jambi, kempatnya didakwa telah melakukan tidak pidana korupsi secara bersama sama dengan Hendri Sastra dan terdakwa lainnya.Perbuatan keempat nya tersebut dilakukan dalam kurun waktu 2009 dan 2010.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum," ujar JPU.

Untuk diketahui, kasus ini telah menyeret mantan Kadis PU Tanjabbar, Hendri Sastra.

Dalam proyek dengan nilai pagu sekitar Rp 154 miliar itu, berdasarkan Laporan Hasil Audit BPKP Jambi telah terjadi kerugian Keuangan Negara dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan sarana air bersih Tebing Tinggi-Kuala Tungkal senilai Rp.18.426.498.370,53. (pds)


Berita Terkait



add images