iklan Zumi Zola saat menjalani sidang perkara yang melilitnya di PN Tipikor Jakarta (Dery Ridwansyah/JawaPos.com)
Zumi Zola saat menjalani sidang perkara yang melilitnya di PN Tipikor Jakarta (Dery Ridwansyah/JawaPos.com)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI  Zumi Zola Zulkifli, terdakwa kasus ketok palu RAPBD Provinsi Jambi 2018 dan gratifikasi sejumlah proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi, divonis hukuman 6 tahun kurungan penjara oleh majelis hakim.

Sidang pembacaan putusan atau vonis terhadap Gubernur Jambi non aktif tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (6/12).

BACA JUGA : Divonis 6 Tahun, Ini Perjalanan Kasus Zumi Zola

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Zumi Zola dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp. 500 juta dengan ketentetuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 3 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim, Yanto saat membaca putusan dalam sidang tersebut.

Selain itu, terdakwa juga dijatuhkan hukuman tambaha yakni pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun setelah menjalani hukuman pokoknya. (wan)


Berita Terkait