iklan Zumi Zola saat menjalani sidang perkara yang melilitnya di PN Tipikor Jakarta (Dery Ridwansyah/JawaPos.com)
Zumi Zola saat menjalani sidang perkara yang melilitnya di PN Tipikor Jakarta (Dery Ridwansyah/JawaPos.com)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Gubernur Jambi non aktiv Zumi Zola divonis 6 tahun penjara oleh hakim PN Tipikor Jakarta dalam persidangan hari ini (6/12). Ia juga diwajibkan membayar denda Rp 500 juta, subsider 3 bulan kurungan serta dicabut hak politik selama 5 tahun.

Lantas, kapan Plt Gubernur Jambi Fachrori Umar dilantik sebagai gubernur Jambi devinitif?

Puspen Kemendagri Bachtiar saat dikonfirmasi jambiupdate via ponselnya, mengatakan, setelah putusan Inkrach, nomor register dari pengadilan jadi dasar untuk pengajuan pemberhetian kepada presiden untuk diterbitkan kepres pemberhentian.

BACA JUGA : Divonis 6 Tahun, Ini perjalanan Kasus Zola

Selanjutnya Wagub yang Plt Gubernur akan diangkat menjadi gubernur defenitif.
"Kita tunggu saja proses hukum," pungkasnya. (pas)


Berita Terkait



add images