iklan Gubernur Jambi Nonaktif Zumi Zola. Foto : Ismail Pohan / INDOPOS
Gubernur Jambi Nonaktif Zumi Zola. Foto : Ismail Pohan / INDOPOS

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Gubernur Jambi Nonaktif Zumi Zola divonis 6 tahun hukuman penjara serta membayar denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan. Ia terbukti menerima gratifikasi dan menyuap puluhan anggota DPRD Provinsi Jambi.

"Terdakwa Zumi Zola telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata ketua majelis hakim Yanto dalam sidang vonis di PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (6/12/2018).

BACA JUGA : Ini Tanggapan Fachrori Soal Vonis Zola, dan Kesiapannya jadi Gubernur Devinitif

Selain itu, Majelis Hakim memvonis Zumi ducabut hak dipilihnya selama lima tahun sejak Zumi selesai menjalani pidana pokoknya. Majelis Hakim menyebut Zumi terbukti telah menerima gratifikasi senilai Rp 37,4 miliar 183.300 dolar Amerika, 100 ribu Dolar Singapura dan satu unit Toyota Alphard.

Lalu Zumi juga terbukti telah menyuap puluhan anggota DPRD Jambi sekitar 17,5 miliar untuk pengesahan RAPBD tahun 2017 dan tahun 2018. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penutut Umum KPK. Pada sidang tuntutan pada 8 November 2018, bekas pesinetron itu dituntut 8 tahun penjara serta m


Sumber: www.indopos.co.id

Berita Terkait



add images