iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, BATANGHARI - Malang nasib Bunga (bukan nama sebenarnya,red). Gadis berusia 16 tahun ini harus menjadi koran pencabulan. Pelaku tidak lain orangtua angkatnya sendiri.

Dia adalah MN (69) warga Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari. Kasus ini terungkap berkat laporan keluarga korban.

Kasat Reskrim Polres Batanghari, AKP Dhadhag Anindito, pelaku melakukan aksinya setiap istri pelaku kerja. Ini dilakukan selama 3 tahun. Bunga terus disetubuhi pelaku layaknya suami istri. Hingga akhirnya terungkap dan dilaporkan ke pihak kepolisian.

"Berbekal laporan tersebut, pihak kepolisian langsung melalukan penyelidikan dan mengamankan pelaku," tegas Dhadhag.

Saat ini pelaku sudah diamankan. Sementara kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Kejari Muarabulian. Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. (rza)


Berita Terkait



add images