iklan Gubernur Jambi Non Aktiv Zumi Zola Usai Vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (6/12).
Gubernur Jambi Non Aktiv Zumi Zola Usai Vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (6/12).

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI  Usai divonis selama 6 tahun penjara, Zumi Zola Zulkifli terdakwa kasus ketok palu RAPBD Provinsi Jambi 2018 dan gratifikasi sejumlah proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi, meminta pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi, diporses.

Ini disampaikannya melalui pengacaranya, Handika Honggowongso. Kata Dia, kepada KPK untuk segera menindaklanjuti putusan majelis hakim. Memproses semua pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi. Dalam putusan, menurutnya, pimpinan dan anggota meminta uang ketok tersebut.

BACA JUGA : Bukan di Lapas Jambi, Zumi Zola Minta Ditahan di Lapas Ini

Yang dipinta semua sudah diproses. Masak yang meminta masih duduk nyaman, pakai fasilitas negara, dibayar. Keadilannya dimana, katanya. (pds)


Berita Terkait



add images