iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Edi Suroso alias Edi (36) warga Desa Kasang Lopak Alai, RT 02, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, yang diamankan anggota Satresnarkoba Polresta Jambi, beberapa waktu lalu masih diperiksa intensif.

Humas Polresta Jambi, Brigpol Alamsyah Amir, mengatakan, tersangka dan barang bukti 2 butir ekstasi masih diamankan di Mapolresta Jambi.

"Tersangka masih diperiksa intensif," ujar Brigpol Alamsyah Amir.

Kata Alam, kasus ini masih dikembangkan. Anggota Satresnarkoba Polresta Jambi masih menelusuri pemasok ekstasi kepada tersangka.

"Jaringannya juga masih ditelusuri," sebut Alam.

Diberitakan sebelumnya, tersangka diamankan di kawasan Talang Banjar, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.

Penangkapan berawal pada saat anggota opsnal tim 1 satresnarkoba Polresta Jambi melakukan pengintaian terhadap tersangka di Kawasan Talang Banjar. Di lokasi tersebut petugas langsung mengamankan Edi yang pada saat itu pernah melakukan kegiatannya di TKP.

Saat diamankan petugas langsung melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, setelah dilakukan pemeriksaan pada tersangka petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 2 butir yang diduga narkotika jenis pil ekstasi warna hijau seberat 0,60 gram. yang disimpannya di dalam saku celana.

Saat dilakukan introgasi Edi mengaku jika barang haram tersebut miliknya sendiri yang akan dikonsumsinya.

Akibat perbuatannya saat ini Edi harus mendekam di balik sel tahanan Polresta Jambi, guna penyelidikan lebih lanjut. (pds)


Berita Terkait